PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- memiliki kompetensi manajerial yang tinggi;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat . .
SK No 101143 A
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
- sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- memiliki wawasan kebangsaan;
- memiliki jiwa kewirausahaan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang atau pernah menjalani hukuman displin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memiliki integritas akademik;
- tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
