PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 32
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (41 Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- manajemen risiko. (71 Ketua dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota
SK No 101140 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNP.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
