PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNP.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
