Pasal 31
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan UNP. (21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang. (4\ Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UNP.
(5) Anggota
SK No 101139A
PRESIDEN
(5) Anggota kehormatan MWA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali. (71 Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam Peraturan MWA.
