Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNP;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNP;
- menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP bersama SAU;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g.mengangkat...
SK No 101135 A
PRESIDEN
_ 16_
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNP;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNP;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNP;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau Lyat (al bersifat final dan mengikat.
