PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 25
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Organ UNP terdiri atas
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Pelaksanaan
SK No 101134A
PRESIDEN
15 (21 Pelaksanaan fungsi organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
