PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi an UNP;
mempunyal
SK No 101136 A
=,',?ot}* n e p u Jr-Tx . o =,
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNP, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNP dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
