Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 UNP
SK No 101128 A
PRESIDEN
(2) UNP mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNP dapat memberikan gelar doktor kehormatan
kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNP. (41 UNP dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
