PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNP dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional, regional, dan global.
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, vokasional, dan keprofesian ditingkat nasional, regional, dan global.
(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
