PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara ajib
menjadi bahasa pengantar di UNP. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNP.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNP.
