Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya
Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
- standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau
- sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar.
(2) Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(3) Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(4) Penggunaan . . .
(4) Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain
memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tatacara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.
