PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus
memenuhi standar:
- produk;
- pelayanan; dan
- pengelolaan.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Persyaratan Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
