PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pekerja dan wisatawan.
(2) Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku
Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan
Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan:
membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
menambah . . .
- menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura; dan/atau
- membentuk atau menugaskan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
