Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha.
(2) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- mengikutsertakan masyarakat setempat;
- memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(3) Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha.
(4) Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan
lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik, menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Bagian kesatu Prinsip Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura
