PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha:
- perbenihan;
- panen dan pascapanen;
- pengolahan;
- distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
- penelitian.
