PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit usaha:
- buah;
- sayuran;
- florikultura; dan/atau
- bahan obat nabati.
