PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan
dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Kawasan Hortikultura nasional;
- Kawasan Hortikultura provinsi; dan
- Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.
