PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya
Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Selain . . .
(2) Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi
daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
