PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
- komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan
- mempunyai prospek untuk dikembangkan.
Bagian ketiga Tatacara Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
Paragraf 1 Tatacara penggunaan
