PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan pelaku usaha
serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
