Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap Usaha Wisata Agro Hortikultura
paling sedikit meliputi:
- penyuluhan;
- pelatihan; dan/atau
- bimbingan dan pendampingan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk perubahan perilaku dan sikap.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam meningkatkan kinerja usaha.
(4) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk dapat menggunakan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menjadi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(5) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pengawasan
