PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Bagian Kedua Pembinaan
