PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 23
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pelaku usaha wajib:
memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura;
memberikan informasi yang akurat mengenai objek Wisata Agro Hortikultura;
memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
menjaga . . .
- menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
- memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
- memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
- mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
- mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
- berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
- mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
- memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
- menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
- menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya genetik; dan
- mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV . . .
Bagian kesatu Umum
