PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaku usaha mempunyai hak:
- mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Wisata Agro Hortikultura;
- membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang kepariwisataan;
- mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
