PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata
Agro Hortikultura.
(2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- promosi; dan
- investasi dan penanaman modal.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
