Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Bagian . . .
Bagian Kelima Informasi
