PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
