PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha.
(3) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura
dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
