Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 huruf b paling sedikit mencakup tenaga kerja pengelola Wisata Agro.
(2) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi kerja.
(3) Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kerja.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari
sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengutamakan masyarakat sekitar.
