PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Tatacara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan:
- penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
- penyiapan sumberdaya manusia;
- operasional usaha; dan
- promosi.
