PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
Paragraf . . .
Paragraf 2 Tatacara pengembangan
