Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:
- perencanaan tingkat nasional;
- perencanaan tingkat provinsi; dan
- perencanaan tingkat kabupaten/kota.
(2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian.
(4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
