PP
USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit
Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
rencana . . .
- rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;
- rencana pengembangan kawasan Wisata;
- rencana tata ruang wilayah;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kemampuan sumberdaya manusia; dan
- kondisi sosial budaya setempat.
