JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat lanjutan bagi pihak pelapor" adalah program pelatihan yang diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai tingkat lanjutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pihak pelapor" adalah pihak pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif
SK No 117613 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Yang. . .
SK No 11762l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang- pergi). Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol rupiah) atau O,OOYI (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lrharus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 117630 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2a2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2O2L
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 243
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
-undangan dan trasi Hukum,
tn) 5c*
S vanna Djaman
SK No 117616 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dan pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Peraturan Pemerintah.
II.PASAL...
SK No 117620 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal.4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20LB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
