PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Yang. . .
SK No 11762l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya konsumsi selama mengikuti pelatihan. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan (pulang- pergi). Ayat (2) Cukup jelas.
