Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat lanjutan bagi pihak pelapor" adalah program pelatihan yang diperuntukan bagi pihak pelapor yang telah mengikuti program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme tingkat dasar, atau yang dinyatakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai tingkat lanjutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pihak pelapor" adalah pihak pelapor yang belum memiliki lembaga pengawas dan pengatur atau terhadap pihak pelapor yang pengawasannya telah diserahkan oleh lembaga pengawas dan pengatur kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
