Pasal 94
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UB dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UB. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. dan (4\ UB melindungi dan melestarikan sarana prasarana yang memiliki nilai historis bagi UB.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UB diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 SK No 081144 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
