PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan UB. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain.
(1) (41 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
