Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan
Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O dan Pasal 9L.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 9l ayat (1) huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
( 1) huruf b dalam dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
