Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
( 1) Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9 1
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal92... SK No 081142 A
PRESIDEN
