PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 95
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa yang sumber
dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hibah dari luar negeri yang tidak diatur mekanisme pengadaan barang dan jasanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Investasi
