PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh
akuntan publik. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KA.
(3) Laporan
SK No 081136 A
PRESIDEN
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UB.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Bagian Kedelapan Kode Etik
