PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UB tepat waktu, sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
