PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 81
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan/atau lembaga akreditasi internasional.
(2) Semua
SK No 081 135 A
PRES IDEN
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas dan Laporan
