PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 80
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB melaksanakan sistem penjaminan mutu internal
secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan dengan mengacu kepada standar mutu pendidikan tinggi tingkat nasional maupun internasional.
(2) Sistem, . .SK No 081134 A
PRESIDEN
(21 Sistem penjaminan mutu internal UB bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UB untuk bekerja sesuai standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UB dilaksanakan
dengan prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan;
- pengembangan kompetensi personal;
- keseragaman metode;
- inovasi belajar dan pembelajararr secara berkelanjutan;
- partisipatif dan kolegial; dan
- tanggung jawab sosial. (41 Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
