Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Kode etik UB terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan. (21 Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen
secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik, nonakademik, dan kemahasiswaan di UB.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UB.
(5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(6) Kode
SK No 081137 A
PRESIDEN
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
