PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk pengembangan penalaran dan kepribadian serta minat dan bakat Mahasiswa. (21 Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik di lingkungan UB.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa177...
SK No 081132 A
PRESIDEN
