PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 75
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
- memperoleh layanan pendidikan dan administrasi akademik dalam proses pembelajaran;
- memanfaatkan fasilitas akademik UB dalam kegiatan pembelaj aran;
- memperoleh bimbingan dari Dosen pada Program Studi yang diikuti dalam proses pembelajaran dan penyelesaian studi;
- memperoleh layanan informasi akademik yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil belajar;
- memperoleh layanan kesehatan dan kesejahteraan dalam tata kehidupan kampus;
- memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas;
- menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan UB; dan
- mengikuti kegiatan kemahasiswaan pada setiap unit aktivitas Mahasiswa di lingkungan UB.
(2) Setiap Mahasiswa wajib:
- menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
- mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan akademik yang berlaku di UB;
c.mematuhi... SK No 081131 A
PRESIDEN
- mematuhi etika akademik, peraturan, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan UB;
- menjaga suasana akademik yang kondusif, kebersamaan sosial, kedamaian, dan memelihara kehidupan kampus UB yang harmoni;
- menjaga kelestarian lingkungan kampus, kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kampus UB; dan
- menjaga fasilitas akademik dan sumber daya yang tersedia dalam lingkungan kampus UB.
(3) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi.
(4) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
