Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai
Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil. (21 Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,
dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal T4
(1) Mahasiswa merllpakan peserta didik yang terdaftar
pada Program Studi di UB.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WargaSK No 081130A
PRES IDEN
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tata cara penerimaan dan persyaratan menjadi Mahasiswa UB diatur dengan Peraturan Rektor.
