PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 72
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan etika UB.
(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan
penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur dengan Peraturan Rektor.
